Telpon: 0877 5706 0486, Whatsapp : 0852 7361 5598
Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) (Aksara Batak Toba : ᯂᯅᯮᯇᯗᯩᯉ᯲ ᯗᯬᯅ ᯘᯔᯬᯘᯪ�’᯲) yaitu satu diantara kabupaten di Propinsi Sumatera Utara, Indonesia serta adalah satu diantara kabupaten yang melingkari Danau Toba, yakni danau terluas di Indonesia. Suku yang menempati kabupaten ini biasanya yaitu suku Batak Toba.
Kabupaten ini dibuat berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Th. 1998 mengenai pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir serta Kabupaten Mandailing Natal, di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Kabupaten Toba Samosir ini adalah pemekaran dari daerah tingkat II Kabupaten Tapanuli Utara. Di kabupaten ini ada satu perguruan tinggi, yakni Institut Tehnologi Del.
Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara sesudah melakukan saat yang cukup lama serta melalui beragam sistem, selanjutnya terwujud jadi kabupaten baru dengan Undang – Undang Nomor 12 Th. 1998 mengenai Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir serta Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 berada di Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekalian melantik Drs. Sahala Tampubolon sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir. Ketika itu, jadi Sekretaris Daerah Kabupaten yaitu Drs. Parlindungan Simbolon.
Sesudah Kabupaten Toba Samosir diresmikan diangkat Ketua DPRD Sesaat yaitu M. P. Situmorang, setelah itu dikerjakan penentuan yang akhirnya yaitu Ketua Drh. Unggul Siahaan serta Wakil Ketua M. A. Simanjuntak serta Wakil Ketua Drs. L. P. Sitanggang. Pada th. 1999, dikerjakan penentuan umum di Indonesia, dengan hasil mengambil keputusan 35 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, dan mengambil keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bhakti 1999 – 2004 yakni : Ketua Ir. Bona Tua Sinaga serta Wakil Ketua masing – masing yaitu Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan serta Letkol W. Nainggolan. Pada th. 2000 diselenggarakan penentuan Bupati serta Wakil Bupati Toba Samosir, dengan hasil penentuan, mengambil keputusan Drs. Sahala Tampubolon jadi Bupati serta Maripul S. Manurung, SH., jadi wakil Bupati Toba Samosir, masa bhakti 2000 – 2005, pelantikan dikerjakan pada tanggal 27 Juni 2000 di Balige.
Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 desa serta 19 kelurahan.
Bersamaan dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan alami perubahan dengan bertahap. Pada awal th. 2002 dibuat 5 kecamatan baru yaitu pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu mejadi 4 (empat) kecamatan defenitif serta pembentukan 1 (satu) kecamatan baru. Ke-5 kecamatan itu yaitu Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronggur Ni Huta serta Pembentukan Kecamatan Borbor yang dimekarkan dari Kecamatan Habinsaran.
Keadaan pemekaran kecamatan berlanjut sampai pada akhir th. 2002, di mana ada masukan orang-orang yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian jadi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Harian serta Kecamatan Sitiotio jadi kecamatan pemekaran baru. Kuatnya masukan pembentukan kecamatan ini disikapi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karna di dukung kenyataan – kenyataan persoalan di orang-orang baik keadaan geografis lokasi serta beda sebagainya, sampai pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir mengambil keputusan Ketentuan Bupati Toba Samosir mengenai Pembentukan Kecamatan Sitiotio mendahului Ketentuan Daerah, sesudah memperoleh izin prinsip dari DPRD Kabupaten Toba Samosir pada th. 2002. Ketentuan Bupati ini dikuatkan dengan penetapan Ketentuan Daerah Nomor 13 Th. 2003 mengenai Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba Samosir. Perubahan serta pembentukan lokasi tidaklah sampai di sini saja, perubahan – perubahan beda makin banyak berlangsung seperti gossip pemekaran kembali Kabupaten Toba Samosir jadi 2 (dua) kabupaten. Gossip ini berkembang bersamaan dengan kondisi serta keadaan sosial, ekonomi serta politik yang berkembang ketika itu. Perubahan keadaan sosial, ekonomi, serta politik dimasyarakat inginkan Kabupaten Toba Samosir dimekarkan kembali jadi Kabupaten Toba Samosir serta Kabupaten Samosir (mencakup semua kecamatan yang berada di Pulau Samosir serta beberapa pinggir Danau Toba di Daratan Pulau Sumatera) dengan maksud untuk percepat pembangunan manfaat menguber ketertinggalan dari daerah beda. Masukan yang berkembang di orang-orang ini tidak menanti saat yang demikian lama, sampai pada th. 2003 Kabupaten Toba Samosir dimekarkan jadi Kabupaten Toba Samosir serta Kabupaten Samosir yang diputuskan dengan Undang – Undang Nomor 36 Th. 2003 mengenai Pembentukan Kabupaten Samosir serta Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi Sumatera Utara serta diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004. Mulai sejak peresmian ini, lokasi Kabupaten Toba Samosir menyusut karna semua lokasi kecamatan yang berada di Pulau Samosir serta sekelilingnya seperti ditata dalam Undang – Undang Nomor 36 Th. 2003 itu masuk jadi Kabupaten Samosir. Serta mulai sejak tanggal 7 Janurai 2004, Kabupaten Toba Samosir dari 20 Kecamatan, 281 Desa serta 19 Kelurahan alami perubahan baik jumlah kecamatan, desa serta kelurahan, jumlah masyarakat, luas lokasi, serta batas – batas lokasi dengan penting yaitu jadi 11 Kecamatan 179 Desa serta 13 Kelurahan. Sedang Kabupaten Samosir terbagi dalam 9 Kecamatan, 102 Desa serta 6 Kelurahan.
Pemekaran lokasi setelah itu berlangsung pada Kecamatan Silaen dengan melahirkan Kecamatan Sigumpar sesuai sama Ketentuan Daerah Nomor 6 Th. 2004. Banyak argumen yang memengaruhi terjadinya pemekaran lokasi kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, diantaranya : keadaan luas lokasi, jarak ke ibu kota kabupaten, letak geografis, dihubungkan dengan juga keadaan ketertinggalan serta dorongan hasrat dan tuntutan orang-orang tersebut. Ada banyak hal yang memerlihatkan kuatnya hasrat serta masukan orang-orang untuk maju, diantaranya tampak pada orang-orang Kecamatan Borbor di mana keinginan pemekaran dibarengi dengan penyerahan tempat tempat perkantoran serta penyediaan fasilitas gedung kantor kecamatan baru dengan swadaya oleh orang-orang. Keadaan ini dinilai pemerintah jadi bukti kesungguhan orang-orang yang mengidamkan wilayahnya dimekarkan jadi kecamatan baru.
Pada th. 2004 dikerjakan Penentuan Umum Legislatif yang mengambil keputusan 25 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir. DPRD lalu pilih pimpinan masa bhakti 2004 – 2009 yakni : Ketua : Tumpal Sitorus, Wakil Ketua masing – masing yaitu : Ir. Firman Pasaribu, serta Bachtiar Tampubolon, MBA. Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba Samosir mengadakan Penentuan Kepala Daerah dengan segera sesuai sama Undang – Undang Nomor : 32 Th. 2004, tetapi untuk kelancaran proses pekerjaan – pekerjaan pemerintahan di Kabupaten Toba Samosir sebelumnya terpilihnya Kepala Daerah, lewat Ketentuan Menteri Dalam Negeri No. 131. 22-463 Th. 2005 tanggal 30 Juni 2005 diangkat Drs. Mangasi Lumbanraja jadi Penjabat Bupati Toba Samosir yang pelantikannya dikerjakan pada tanggal 07 Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati/Wakil Bupati lewat pilkada jadi pada tanggal 12 Agustus 2005 jabatan kepala daerah diserahkan pada Bupati dipilih.
Dari hasil pengambilan suara yang didapat, KPUD Toba Samosir mengambil keputusan pemenang Drs. Monang Sitorus, SH., MBA serta Ir. Mindo Tua Siagian, M. Sc jadi Bupati serta Wakil Bupati Toba Samosir masa bhakti 2005 – 2010. Pelantikan dikerjakan pada tanggal 12 Agustus 2005 di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir oleh Gubernur Sumatera Utara T. Rizal Nurdin (Alm). Jadi Sekretaris Daerah pada saat itu dijabat Drs. Tonggo Napitupulu, M. Si serta pada akhir th. 2005 s/d Agustus 2009 dijabat oleh Liberty Pasaribu, SH, M. Si. Searah dengan terpilihnya Bupati serta Wakil Bupati Toba Samosir periode 2005 – 2010, jadi diputuskan Visi Kabupaten Toba Samosir. “Menjadi Kabupaten Paling depan, Makmur, Adil serta Sejahtera di Sumatera Utara Th. 2010 (TOBAMAS 2010) ”.
Pada th. 2006 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melakukan pemekaran kecamatan. Dari 11 kecamatan, dimekarkan kecamatan baru yaitu Kecamatan Tampahan pemekaran dari Kecamatan Balige, Kecamatan Siantar Narumonda pemekaran dari Kecamatan Porsea, serta Kecamatan Nassau pemekaran dari Kecamatan Habinsaran. Pemekaran ke-3 kecamatan baru itu diputuskan dengan Ketentuan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 17 Th. 2006 mengenai Pembentukan Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Nassau, Kecamatan Tampahan.
Pada th. 2008 juga berlangsung pemekaran kecamatan karna tingginya masukan orang-orang dalam pemerataan pembangunan. Mengenai kecamatan yang dimekarkan yaitu Kecamatan Parmaksian pemekaran dari Kecamatan Porsea serta Kecamatan Bonatua Lunasi pemekaran dari Kecamatan Lumbanjulu yang diputuskan dengan Ketentuan Daerah Nomor : 05 Th. 2008 mengenai Pembentukan Kecamatan Parmaksian serta Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir. Pada th. 2008 juga sudah dikerjakan pemekaran desa sejumlah 24 (dua puluh empat) desa.
Lalu pada th. 2008 berlangsung PAW DPRD untuk ganti Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 15 Desember 2008, dipilih Mangatas Silaen jadi Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir yang baru sisa masa bhakti 2004 – 2009. Pada th. 2009 sudah diputuskan pembentukan 28 (dua puluh delapan) desa, hingga pada sekarang ini lokasi administrasi pemerintahan Kabupaten Toba Samosir terbagi dalam 16 (enam belas) kecamatan, 13 (tiga belas) kelurahan serta 231 (dua ratus tiga puluh satu) desa. Pada tanggal 9 April 2009 sudah dikerjakan Pemilu Legislatif serta di Kabupaten Toba Samosir hasilkan 25 Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2009 dengan mengambil keputusan pimpinan DPRD sesaat yaitu Sahat Panjaitan jadi Ketua, Djojor Tambunan serta Rahmat Kurniawan Manullang jadi Wakil Ketua serta pada tanggal 3 Maret 2010 waktu lalu sudah diputuskan jadi Pimpinan DRPD Kabupaten Toba Samosir defenitif untuk Periode Masa Jabatan 2009 – 2014 dengan Ketentuan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188. 44/93/KPTS/2010 mengenai Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir Masa Jabatan 2009 – 2014.
Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba Samosir melakukan Penentuan Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah Kabupaten Toba Samosir untuk masa jabatan 2010 – 2015. Dalam Pemilukada yang dikerjakan dengan demokratis itu pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak serta Liberty Pasaribu, SH., M. Si., berhasil mencapai nada paling banyak serta memenangi Pemilukada itu. Setelah itu pada tanggal 12 Agustus 2010, dengan Ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131. 12. 278 Th. 2010 mengenai Pengesahan Pemberhentian serta Pengesahan Pengangkatan Bupati Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara serta Ketentuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132. 12. 278 Th. 2010 mengenai Pengesahan Pemberhentian serta Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara yakni pasangan Bupati serta Wakil Bupati Toba Samosir Ayah Pandapotan Kasmin Simanjuntak serta Liberty Pasaribu, SH., M. Si., dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Ayah H. Syamsul Arifin, SE lewat Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang berada di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir – Balige.
Searah dengan dilantiknya Bupati serta Wakil Bupati Toba Samosir, Ayah Pandapotan Kasmin Simanjuntak serta Liberty Pasaribu, SH., M. Si., untuk melakukan Visi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir 5 (lima) th. ke depan yakni : “Terwujudnya Orang-orang Kabupaten Toba Samosir yang mempunyai rasa Kasih, Perduli, serta Bermartabat” seperti sudah diputuskan dengan Ketentuan Daerah Nomor 3 Th. 2010 mengenai Gagasan Pembangunan Periode Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Th. 2011 – 2015.